Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — seperti FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para akademisi ini menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal tersebut akan menghapuskan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Sejumlah dokter senior sekaligus pengajar di FK dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dipandang merusak keberlanjutan pendidikan kedokteran. - Berisiko Menurunkan Mutu
Menurut para expert besar, tanpa adanya Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter siap pakai dapat menurun, berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes merancang dan mengelola pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko memperlebar kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan disebutkan sebagai “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggapnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu dijaga agar seimbang, bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlu menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif, namun akademisi menyebutnya sebagai intervensi |